Jakarta - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman kebiri melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.
Maraknya tindakan persekusi atau main hakim sendiri terhadap warga khususnya anak dibawah umur yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) menuai kecaman.
Pelaku pengeroyokan yang menyebabkan orang lain tewas ternyata dilakukan oleh anak di bawah umur. Ini tersangkanya.
Polda Metro Jaya membongkar prostitusi online anak dibawah umur di kawasan Tebet.
AG anak dibawah umur berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini.
Mucikari Mama Icha diringkus atas dugaan perdagangan orang dnegan menjual gadis di bwah umur ke hidung belang